Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron
televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan
skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.
Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:
1. Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto
selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan
bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan
(RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan
berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono
SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka
tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun,
pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.
Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah
atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan
Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri
tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus
ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.
3. Kasus Mantri Desa Misran
Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun
2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan
dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah
itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena
merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan
Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa
di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker
dalam kondisi darurat.
MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD
1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
peraturan perundangan,”.
4. Kasus Hendarman Supandji
Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan
judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan
HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini
seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa
terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.
Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan
Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan
bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.
5. Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon
presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29
Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari
dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena
unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan
menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni
Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan
selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan
Kembali (PK).
6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH
menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara
hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.
Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6
perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT
THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan
mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK
tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.
7. Kasus Kriminalisasi Pemulung
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung
yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa
mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.
Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang
Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa
ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta
kepastian adanya rekayasa tersebut.
Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4
polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung
Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi
sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.
Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu
tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke
tempat khusus selama 7 hari.
8. Kasus iPad
Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha
Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa
menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat.
Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan
mengajukan kasasi ke MA.
Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie
Sianipar.
9. Kasus Citizen Lawsuit
Gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi
alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka
warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu
Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk
segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para
tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko
Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah
melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.
Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat
PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun
terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam
kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.
10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang
Kini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran.
Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim
agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir,
saat dia menjadi hakim di PN Jakpus.
"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang
berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi
hukum," kata Andi dalam amar putusannya.